Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Pengetahuan Lain
1. Sejarah
Sejarah merpakan alat yang paling penting bagi ilmu politik, oleh karena menyumbang bahan, yaitu data dan fakta dari masa lampau, untuk dioalh lebih lanjut. Perbedaan pandangan antara ahli sejarah dan sarjana ilmu politik ialah bahwa ahli sejarah selalu meneropong masa yang lampau dan inilah yang menjadi tujuannya, sedangkan sarjana ilmu pilitik biasanya lebih melihat kedepan (future oriented): Bahan mentah yang disajikan oleh ahli sejarah, teristimewa sejarah kontemporer, oleh sarjana ilmu politik hanya dipakai untuk menemukan pola - pola ulangan (recurrent patterns) yang dapat membantu untuk menentukan suatu proyeksi masa depan.
Untuk kita Indonesia mempelajari sejarah dunia dan sejarah indonesia khususnya merupakan suatu keharusan. Sejarah kita pelajari untuk ditarik pelajarannya, agar menyusun masa depan kita tidak terbentur pada kesalahan - kesalahan yang sama. Misalnya, perlu kita pelajari revolusi - revolusi yang telah mengguncang dunia, yaitu revolusi Prancis, America, Rusia, dan China, supaya gejala revolusi yang telah kita alami sendiri dapat lebih kita mengerti dan tarik manfaatnya.
2. Filsafat
Filsafat adalah usaha untuk secara rasional dan sistematis mencari pemecahan dan jawaban atas persoalan - persoalan yang menyangkut alam semesta ( universe ) dan kehidupan manusia. Filsafat menjawab pertanyaan seperti: Apakah asas - asas yang mendasari fakta? Apakah yang dapat saya ketahui? Apakah asas - asas dari kehidupan? Filsafat sering merupakan pedoman bagi manusia dalam menetapkan sikap hidup dan tingkah lakunya.
Ilmu politik terutama sekali erat hubungannya dengan filsafat politik, yaitu bagian dari filsafat yang menyangkut hubungan politik terurtama mengenai sifat hakiki, asal mula dan nilai (Value) dari negara. Negara dan manusia didalamnya dianggap sebagai bagian dari alam semasta. Dalam pandangan filsuf Yunani Kuno, filsafat politik juga mencangkup dan erat hubungannya dengan moral filosofi atau etika (ethics). Etika membahas persoalan yang menyangkut norma - norma baik / buruk seperti misalnya tindakan apakah yang boleh dinamakan baik / buruk, manusia apakah boleh dinamakan manusia baik / buruk apakah yang dinamakan adil / tidak adil.